Hal ini bertujuan guna mengantisipasi terhadap praktik-praktik kecurangan dalam pengisian BBM yang dapat merugikan masyarakat dan penyalahgunaan BBM terkhususnya yang disubsidi pemerintah, sehingga dipastikan masyarakat dapat terlayani dengan baik, adapun SPBU yang dilakukan pengecekan, antara lain :
1. SPBU 64.735003 Jl. Trans Kalimantan Kel. Barimba Kab. Kapuas.
2. SPBU 64.735005 Jl. Trans Kalimantan Desa Basarang Kab. Kapuas.
Jum’at (29/03/2024)
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K. M.A.P. melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP IYUDI HARTANTO, S.T.K., S.I.K. menyampaikan bahwa kegiatan patroli tersebut dilakukan Unit Tipideksus di masing-masing SPBU kabupaten Kapuas guna tertinjaunya ketersedian bahan bakar, selain melakukan pengecekan juga dilakukan himbauan kepada pemilik dan karyawan SPBU agar tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan konsumen/ masyarakat, guna mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas.
“Ini bentuk menghadirkan negara di tengah masyarakat untuk menekan angka kriminalitas demi terciptanya kamtibmas yang aman dan kondusif,”.