Polres Kapuas – Anggota Satpolairud Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng, melaksanakan himbauan yang berbunyi dilarang membakar hutan dan lahan, di pesisir Das. Kapuas, Kab. Kapuas, Prov. Kalteng. Minggu (01/01/2023) Siang.
Kegiatan ini juga bertujuan agar Masyarakat lebih mengerti dari dampak bahaya pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan secara sembarangan, sehingga generasi-generasi yang akan datang masih dapat menikmati hasil alam yang ada di Kalimantan Tengah ini.
Kasat Polairud polres kapuas IPTU Bimasa Zebua., S.T.K.,M.H melalui BRIPKA I Wayan Sunara , menyampaikan bahwa kegiatan ini kami lakukan agar tidak ada lagi pembakaran hutan dan lahan di pesisir Das Kapuas dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan maksud memangkas biaya pembukaan lahan menjadi lebih cepat bersih dan subur namun tidak melihat dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan / lahan tersebut untuk orang banyak dan dalam jangka waktu yang panjang.
“Maka dari itu Satpolairud Polres Kapuas mengambil tindakan yaitu dengan langsung turun kelapangan melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan sosialisasi atau pemahaman tentang dampak dari pembakaran hutan dan lahan yang selama ini dilakukan sehingga tidak ada lagi Masyarakat yang melakukan Pembakaran hutan dan lahan yang dapat merusak lingkungan serta juga dapat merugikan Masyarakat dalam jangka waktu panjang,”. ujarnya. (Ds)