Satpol PP Kab Sampang Akhirnya Menertibkan Para PKL Yang Biasa Mangkal dipinggir poros Jalan Desa Tanjung Kab Sampang

sinarraya.co.id|Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, akhirnya menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang biasa mangkal di kawasan pinggir poros jalan di desa Tanjung, Kabupaten Sampang.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Sampang, Choirijah, Senin (29/7/2019), pihaknya sudah berkali-kali memperingatkan mereka agar tidak berjualan di poros jalan, namun para pedagang tetap membandel.

“Sebenarnya mereka ini (PKL-red) agak bandel, karena sudah diperingati tapi justru tetap berjualan di kawasan terlarang,” kata Choirijah, Senin (29/7/2019).

Selain penertiban PKL, penegak perda ini juga mengamankan pelaku usaha permainan anak-anak seperti odong-odong yang berada di Jalan Sikatan.

Tak hanya itu, Satpol PP juga melakukan pembinaan terhadap para pedagang yang masih bandel.

“Kami hanya berwenang melakukan penertiban, sedangkan untuk penataan para PKL di bawah tugas Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker),” ujarnya.

Choirijah mengaku akan gencar melakukan operasi di sejumlah tempat, bahkan akan melakukan penindakan tipiring manakala para PKL tetap mokong berjualan di area terlarang sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2015 pasal 12 dengan ancaman kurungan selama 3 bulan atau dengan denda sebesar Rp 50 juta.

“ Dalam pasal 12 disebutkan setiap orang atau badan dilarang berdagang atau berusaha menempatkan benda yang bertujuan untuk usaha di pinggir jalan, bagian jalan trotoar, hotel, di pinggir rel kereta api, taman, ruang terbuka hijau (RTH), atau memanfaatkan untuk setiap kegiatan apapun dengan tujuan komersial yang tidak sesuai dengan peruntukan atau fungsi jalan serta tempat umum lainnya,” jelasnya.

(Rus/hamza)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*