Tamiang Layang – Guna menciptakan kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan, Satsamapta Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, melaksanakan kegiatan Pengaturan Arus Lalu Lintas Presisi pada Senin, 4 Agustus 2025.
Kegiatan pengaturan ini dilaksanakan di sejumlah titik strategis di wilayah hukum Polres Barito Timur, antara lain Jl. A. Yani depan Pasar Temanggoeng Djaja Karti, Simpang Tiga Jl. Kartika Jaya, Jl. Empat Lima Simpang Madrasah Ibtidaiyah Al-Fitrah dan Depan SMAN 1 Tamiang Layang serta Depan SMPN 1 Tamiang Layang
Sebelum pelaksanaan, personel mengikuti apel pagi di area Pasar Temanggoeng Djaja Karti untuk menerima arahan dan ploting tugas.
Dalam pelaksanaannya, personel Sat Samapta melakukan pengaturan arus lalu lintas, membantu penyeberangan pejalan kaki, serta memberikan teguran dan edukasi kepada pengguna jalan yang melanggar tata tertib berlalu lintas. Kegiatan ini menyasar pengendara kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam, serta pejalan kaki yang melintasi jalur padat aktivitas.
Kapolres Barito Timur melalui Kasatsamapta AKP Sukajim, S.H., M.M. menyampaikan bahwa pengaturan lalu lintas ini dilaksanakan sesuai dengan SOP Perkap No.01 Tahun 2011 dan bertujuan untuk mencegah kecelakaan, menciptakan ketertiban, serta membangun rasa aman bagi masyarakat pengguna jalan.
“Hasil yang dicapai, alhamdulillah, arus lalu lintas berjalan lancar, tidak terjadi kecelakaan, dan situasi secara umum tetap aman dan kondusif,” ujar Kasatsamapta.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bartim dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di titik-titik rawan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas saat jam sibuk. (Joe)