Palangka Raya – Piket SPKT dan Fungsi Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng melakukan respon cepat (quick respon) mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadinya kebakaran rumah di wilayah hukumnya.
Informasi peristiwa kebakaran rumah itu pun diterima oleh Kanit III SPKT, Ipda Tri Marsono yang terjadi di kawasan Jalan Nyai Rendem RT 3 / RW XVII, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (14/5/2022) dini hari.
Dengan menggunakan armada patroli roda empat, Kanit III SPKT bersama para personel Piket Fungsi pun segera meluncur mendatangi TKP terjadinya peristiwa kebakaran tersebut, guna membantu upaya pemadaman.
“Peristiwa kebakaran diketahui terjadi sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, yang terjadi pada rumah milik korban atas nama Siloa Samaria (49) serta dihuni oleh saksi berinisial RA (25) dan B (19),” ungkap Ipda Tri Marsono setibanya di TKP.
Upaya pemadaman pun segera dilakukan oleh Unit Pemadam Kebakaran (Damkar) dengan dibantu Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng bersama warga setempat, yang tak lama kemudian kebakaran pun berhasil dipadamkan.
Setelah kebakaran berhasil dipadamkan, Ipda Tri bersama para personel pun segera melakukan Tindakan Pertama pada Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) serta olah TKP awal guna mengetahui penyebab terjadinya, sembari juga menghimpun informasi. (pm)
Leave a Reply