Sekjen KLHK: Keberadaan KPH Merupakan Amanat UU
sinarraya.co.id|Pontianak, Konsep Kesatuan Pengelolaan Kehutanan (KPH) dapat mendukung program pengembangan desa mandiri yang merupakan visi misi serta program kepala daerah di suatu wilayah.
Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono menjelaskan hal itu menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri semiloka penguatan peran KPH dalam mendukung visi misi gubernur Kalbar, baru baru ini di Pontianak.
Ditambahkannya, dengan adanya KPH ini, di harapakan adanya produk kehutanan seperti selain kayu, juga ada hasil hutan non kayu seperti madu hutan dari kabupaten Kapuas Hulu. “Karena keberadaan KPH merupakan amanat UU no 41 tahun 1999 yang meletakkan pondasi dasar bahwa pengembanga hutan harus melalui KPH”, ungkapnya.
Belum lagi hutan wisata yang bisa menghasikan pengahsilan di sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),
“KPH diharapkan dapat menjadi ujung tombak pengelolaan hutan dari tapak yang akan menjamin kelestarian hutan dan kehidupan masyarakat disekitarnya akan menjadi sejahtera”, papar Bambang.
Sementara itu gubernur Kalbar Sutarmidji mengatakan keberadaan desa tertinggal dan sangat tertinggal hampir rata di kawasan perkebunan sawit, keberadaan perkebunan sawit seolah tidak berarti, ” Artinya KPH memiliki potensi besar untuk mengubah status desa menjadi mandiri”, ujar Midji-panggilan akrabnya.
Dia berharap SDM di KPH di isi oleh anak anak muda. “Usianya harus di bawah 40 tahunan”, tegasnya (Zainul Irwansyah/Perwakilan Kalbar)
Leave a Reply