
- Polsek Selat – Polsek Selat laksanakan Kegiatan Sosialisasi / Himbauan dengan menggunakan spanduk tentang larangan membuka hutan / lahan dengan cara membakar, adapun maksud dan tujuan sosialisasi tersebut agar warga mengerti dan memahami akan larangan membuka hutan dan lahan Selain mengakibatkan polusi udara juga dapat melanggar undang-undang dan dapat di pidanakan.
Warga Masyarakat sekitar Wilayah Kec. Selat Kab. Kapuas ( Kalteng) memahami himbauan yang disampaikan oleh petugas dan warga mengucapkan terimaksih serta tidak akan membakar hutan & lahan.
Kapolsek Selat AKP. Tadi., S.H., M.H. Menuturkan bahwa pentingnya kesadaran bersama terlebih pada kehidupan bermasyarakat, guna meminimalisir terjadinya bencana alam yang disebabkan oleh kelalaian Manusia. (Slt)


