Pematang Karau – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Barito Timur, personel Polsek Pematang Karau Polres Barito Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Pematang Karau, BRIPDA Alghan, dengan menyampaikan imbauan langsung kepada masyarakat agar tidak membuka lahan maupun hutan dengan cara dibakar.
Dalam sosialisasi tersebut, warga diberikan pemahaman mengenai dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan, mulai dari munculnya kabut asap, pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan, hingga ancaman sanksi pidana bagi pelaku pembakaran.
Selain memberikan edukasi secara langsung, personel Polsek Pematang Karau juga membentangkan spanduk bertuliskan “Stop Pembakaran Hutan dan Lahan” yang memuat ancaman sanksi hukum terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan maupun hutan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan foto bersama masyarakat sebagai bentuk dukungan bersama dalam upaya pencegahan karhutla di wilayah Kecamatan Pematang Karau.
Kapolsek Pematang Karau, IPDA Rikardo Hutahaean mengatakan bahwa sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif Kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena dampaknya sangat merugikan, baik bagi kesehatan masyarakat maupun kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, terutama saat memasuki musim kemarau.
Dari hasil kegiatan tersebut, masyarakat Desa Bambulung memahami bahaya yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan serta berkomitmen untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.(Joe)
