Sinarraya.co.id || KOTIM – Polsek parenggean laksanakan kegiatan Sosialisasi larangan Mudik lebaran Tahun 2021 kepada karyawan PT Swadaya Sapta Putra ( SSP ) Desa Bajarau , Kec. Parenggean, Jumat ( 30/4/2021 ) pukul 08.00 wib.
Dalam rangka menjelang arus mudik lebaran Tahun 2021 Polsek Parenggean yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Parenggean AKP Supriyono, S.H. menyampaikan Sosialisasi kepada karyawan PT SSP yang berada di Desa Bajarau Kecanatan Parenggean tentang larangan untuk mudik kepada karyawan. Dalam kegiatan tersebut Kapolsek menyampaikan himbauan-himbauan yaitu tentang protokol kesehatan dan larangan pemerintah untuk tidak melakukan mudik.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K M.S.i Melalui Kapolsek Parenggean AKP SUPRIYO, S,H. mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai wujud komidmen dari Polri mendukung kebijakan dari pemerintah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat dan karyawan perusahaan untuk tidak melaksanakan mudik lebaran tahun 2021 ini. Hal itu adalah untuk antisipasi dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid -19 tuturnya.