Palangka Raya – Personel Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng laksanakan Mediasi TP. Pengancaman Dengan Sajam Berdasarkan Laporan Pengaduan : Nomor Lap. Dumas / 93 / III / 2022 / KA SPKT, Tanggal 28 Maret 2022, TKP Pasar Subuh Jl. Lombok Kel. Pahandut Kec. Pahandut Kota Palangka Raya.
Panit Binmas Polsek Pahandut Aiptu Edi Supriyanto mengatakan mediasi yang dilaksanakan adalah untuk menjaga harkamtibmas di wilayah hukum Polsek Pahandut dapat berjalan aman dan kondusif.
“Setelah dilakukan mediasi di Polsek Pahandut kepada kedua belah pihak, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk tidak mempermasalahkan peristiwa tersebut dan menyelesaikan secara kekeluargaan, yang kemudian dituangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian,”ungkapnya, Selasa (29/03/2022) .
Selama mediasi berlangsung, tidak ada gangguan kamtibmas yang terjadi dan kegiatan mediasi berjalan aman dan lancar. (Tc)
Leave a Reply