Mentaya Hulu – Bhabinkamtibmas Polsek Mentaya Hulu Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, gelar sosialisasi dan Himbauan terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kepada Masyarakat diwilayah Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (10/04/2026)
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka antisipasi dan pencegahan terjadinya TPPO di Kecamatan Mentaya Hulu, dengan harapan tidak ada warga masyarakat Kecamatan Mentaya Hulu yang menjadi korban.
Dalam kegiatan, Personil Polsek Mentaya Hulu menjelaskan tentang definisi TPPO, modus operasi, jenis TPPO, alur perdagangan manusia ilegal, dampak yang terjadi dengan harapan agar seluruh masyarakat mengetahui dan terhindar dari modus Tindak Pidana perdagangan orang.
“Sosialisasi ini dilaksanakan agar Masyarakat memberitahukan kepada keluarganya guna berhati-hati terhadap oknum yang mengajak untuk bekerja ke luar negeri dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar. Ujarnya.
Ditempat terpisah, Kapolres Kotim AKBP RESKY MAULANA ZULKARNAIN, SH, SIK , MH melalui Kapolsek Mentaya Hulu IPDA SINGGIH TEGUH PRASTYO S.E berharap kepada Masyarakat untuk menyikapi dengan serius permasalahan ini, mengingat selama ini telah banyak warga yang menjadi korban TPPO. Harapnya.
“Selanjutnya Kapolsek menambahkan dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat terhindar dari praktek perdagangan orang, masyarakat semakin cerdas dalam mengambil keputusan, karena kasus perdagangan orang ini menjadi perhatian khusus Polri, dan itu apabila ada yang mengetahui terjadinya TPPO agar segera melaporkan ke Polsek Mentaya Hulu, Tutup kapolsek (Mty).
