Polsek kapuas hilir jajaran polres kapuas polda kalimantan tengah berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personil polsek kapuas hilir melakukan patroli dan memberikan himbauan tentang larangan melakukan karhutla di wilayah kecamatan kapuas hilir kabupaten kapuas, Senin 02/01/2023.
Dalam kegiatan itu, personil polsek kapuas hilir memberikan himbauan dengan mengunakan sepanduk yang bertuliskan DILARANG MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN kepada warga yang dijumpai saat melaksanakan kegiatan patroli.
Kapolsek kapuas hilir AKP Sugiono menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh Ka Spkt II Polsek Kapuas Hilir Aiptu Yuli Taofik Polsek Kapuas Hilir bertujuan agar warga masyarakat paham bahwa membuka lahan perkebunan dengan cara membakar hutan itu tidak dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan dan hukum sehingga dapat dipidanakan, karena asap yang disebabkan oleh pembakaran dapat menimbulkan ganguan pada lingkungan hidup dan kesehatan sehingga dilarang oleh pemerintah.
Semoga dengan telah dilakukan himbauan kepada masyarakat diwilayah kecamatan kapuas hilir dapat membantu dalam pencegahan terjadinya karhutla, ucap kapolsek.(en)