Polsek Kapuas Barat Laksanakan Himbauan KARHUTLA kepada Warga Masyarakat

Kapuas Barat – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA), Polsek Kapuas Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat terkait larangan membuka lahan dengan cara dibakar. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 07 Oktober 2025, sekitar pukul 09.30 WIB di wilayah hukum Polsek Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kegiatan ini melibatkan dua personel Polsek Kapuas Barat, yaitu AIPTU Topas T.R dan AIPDA Jaya P, S.H. Keduanya turun langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi kepada warga mengenai bahaya dan dampak hukum dari pembakaran hutan dan lahan. Himbauan disampaikan melalui media spanduk dan Maklumat Kapolda Kalteng yang dibagikan kepada masyarakat di sekitar wilayah Kecamatan Kapuas Barat.

Dengan mengusung kampanye “Buka Lahan Tanpa Bakar dan Budayakan Buka Lahan dengan Gotong Royong,” petugas mengajak masyarakat untuk mengubah kebiasaan lama yang merusak lingkungan. Langkah ini menjadi penting mengingat setiap tahun wilayah Kalimantan Tengah rawan terjadi kebakaran lahan yang berdampak pada pencemaran udara, kerusakan lingkungan, dan gangguan kesehatan.

Dalam himbauannya, petugas juga menyampaikan ancaman pidana yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, khususnya pada Pasal 48 ayat 1. Disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendorong mereka agar mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan pemahaman hukum yang baik, diharapkan warga tidak lagi melakukan praktik pembakaran lahan yang merugikan banyak pihak dan lingkungan sekitar.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Warga menyambut baik kegiatan ini dan mengapresiasi upaya Polsek Kapuas Barat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah bencana akibat kebakaran hutan dan lahan. Polsek Kapuas Barat berkomitmen untuk terus melakukan edukasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat guna menciptakan wilayah yang bebas dari KARHUTLA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *