Barito Timur – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Benua Lima melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Kamis, 22 Januari 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga tentang bahaya Karhutla serta dampak buruk yang ditimbulkan, seperti kabut asap, gangguan kesehatan, dan kerusakan lingkungan.
Dalam sosialisasi tersebut, personel Polsek Benua Lima menyampaikan larangan membakar hutan dan lahan, sekaligus memberikan pemahaman mengenai sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku Karhutla sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga diedukasi untuk bersama-sama menyatakan Stop Kebakaran Hutan dan Lahan sebagai langkah preventif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana asap yang kerap terjadi pada musim kemarau. Kegiatan dilaksanakan menggunakan sarana R4 Patroli Samapta dan disambut dengan antusias oleh warga setempat.
Aiptu Yadi Susanto menyampaikan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan Karhutla. “Kami mengimbau kepada seluruh warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Karhutla bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak besar bagi kesehatan dan lingkungan. Mari kita jaga bersama hutan dan lahan agar tetap lestari,” ungkapnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Polsek Benua Lima berharap melalui sosialisasi ini, kesadaran hukum dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan semakin meningkat.(tra)
