Baamang – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan kemudahan dalam penyampaian laporan dan pengaduan, personel Polsek Baamang melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan CALL CENTER POLRI 110 kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polsek Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (09/06/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB tersebut bertempat di Jalan Tjilik Riwut Km. 5, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Sosialisasi dilakukan oleh Aipda Taufik Rahman dan Brigpol Sutrisno kepada masyarakat yang berada di lokasi kegiatan.
Dalam kesempatan tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai layanan CALL CENTER POLRI 110 sebagai sarana pelayanan cepat Kepolisian yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, kecelakaan, maupun kejadian darurat lainnya yang memerlukan kehadiran anggota Polri.
Petugas juga mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan CALL CENTER POLRI 110 secara bijak dan bertanggung jawab serta tidak melakukan panggilan palsu, sehingga pelayanan kepolisian dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Selain memberikan edukasi secara langsung, personel Polsek Baamang juga membagikan brosur serta menjelaskan tata cara penggunaan layanan CALL CENTER POLRI 110 agar masyarakat semakin memahami fungsi, manfaat, dan kemudahan akses layanan tersebut.
Kapolsek Baamang IPTU Dr. Helmi Hamdani, S.K.M., S.H., M.M., M.H., CCPA., CATA menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya Polri untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan layanan kepolisian yang cepat, mudah, dan gratis selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
