TAMIANG LAYANG – Komitmen Polres Barito Timur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan melalui pengungkapan sejumlah kasus kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukumnya. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Bartim dan Kapolsek Jajaran saat menggelar konferensi pers di Aula Pratisarawirya Polres Barito Timur, Selasa (9/6/2026).
Konferensi pers tersebut dihadiri personel Satreskrim Polres Bartim serta insan pers dari berbagai media cetak dan online. Dalam kesempatan itu, Kapolres memaparkan perkembangan penanganan sejumlah perkara tindak pidana kejahatan jalanan yang meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) yang saat ini sedang dalam proses penyidikan.
Kasus pertama yang berhasil diungkap yakni tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Desa Putai, Kecamatan Dusun Tengah. Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, di mana pelaku berinisial HWN alias Edek diduga mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX-King milik korban Ahmad Habi dengan cara memotong kabel jalur kunci kontak menggunakan gunting. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang dicuri. Saat ini tersangka menjalani proses hukum di Polsek Dusun Tengah.
Selain itu, Satreskrim Polres Bartim juga menangani kasus pencurian hasil panen kelapa sawit milik PT KSL yang terjadi di wilayah Desa Luau Jawuk, Kecamatan Paku. Dalam kasus tersebut, dua tersangka yakni PLDN S alias M.B dan Muhammad Rizky Ferdiansyah alias Kiki diduga menggelapkan sebanyak 693 janjang buah sawit yang seharusnya dikirim ke pabrik kelapa sawit. Kedua tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Polres Barito Timur.
Kasus serupa juga terjadi di area perkebunan PT ISA 2, Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat. Sebanyak 261 janjang buah sawit diduga digelapkan oleh pelaku yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Perkara tersebut menjadi perhatian serius jajaran Polres Bartim karena menyangkut tindak pidana yang merugikan perusahaan dan berdampak pada stabilitas keamanan di lingkungan usaha perkebunan.
Sementara itu, Polsek Benua Lima berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di proyek pembangunan Kantor BNN di wilayah Kecamatan Benua Lima. Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial IML alias ML diamankan setelah diduga melakukan pencurian sejumlah barang di lokasi proyek. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan wujud keseriusan Polres Bartim dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang terjadi di wilayah Kabupaten Barito Timur.
“Polres Barito Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan, baik curas, curat maupun curanmor. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center 110,” tegas Kapolres.
Melalui pengungkapan sejumlah perkara tersebut, Polres Bartim berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Barito Timur.
Selama pelaksanaan konferensi pers berlangsung, kegiatan berjalan aman, tertib dan lancar.(Joe)










