Polres Barsel – Jajaran Polres Barito Selatan menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti sabu seberat 59,68 gram hasil pengungkapan tindak pidana Narkotika kurun waktu Desember 2024 sampai awal Febuari 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Pucuk Rebung Polres Barsel, Selasa (4/2/2025) pagi dengan dipimpin Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra, S.I.K. serta dihadiri oleh perwakilan Kejari, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan dan Penasehat Hukum tersangka.
“Pemusnahan ini kita lakukan seperti diatur dalam Undang-Undang untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan,” kata Kapolres Barsel.
Ia membeberkan barbuk sejumlah 59,68 gram sabu tersebut dari empat orang terduga tersangka yang telah ditangkap beberapa waktu lalu.
“Keempatnya yakni seorang pria berinisial L di tangkap di wilayah hukum Polsek Gunung Bintang Awai, sementara tiga lainnya di kota Buntok,” imbuhnya.
Pemusnahan barang bukti ini juga, lanjut dia, disaksikan terduga tersangka, pengacara, Kejaksaan, Pengadilan, Dinas Kesehatan dan personil pengawas internal Polri.
“Terkait kasus ini, barang bukti sabu telah disisihkan untuk keperluan persidangan dan untuk uji laboratorium,” ucap dia.
Kapolres menegaskan langkah pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Polri dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Pihaknya pun meminta dukungan masyarakat dalam hal pemberantasan narkoba ini. Jika melihat dan mengetahui jangan takut melaporkannya kepada pihak berwajib.
“Kita juga akan terus melakukan sosialisasi dan himbauan kepada seluruh masyarakat apabila mengetahui, melihat atau mendengar adanya penyalahgunaan obat-obatan dan Narkotika agar segera menginformasikan kepada kita untuk segera tindaklanjuti,” pinta dia.
Sementara para terduga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 4 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun. (Humas)