Tamiang Layang, 13 Agustus 2025 – Dalam upaya meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib serta aman, Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, melaksanakan kegiatan pengaturan arus lalu lintas pagi yang dibarengi dengan peneguran serta edukasi kepada para pelanggar lalu lintas.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 13 Agustus 2025, bertempat di kawasan Simpang Empat Jalan Nansarunai, Tamiang Layang. Sejumlah personel satuan lalu lintas diturunkan untuk mengatur kelancaran arus kendaraan guna mencegah kemacetan dan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Selain melakukan pengaturan, petugas juga melaksanakan penindakan berupa teguran kepada para pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas. Adapun bentuk pelanggaran yang ditemukan antara lain pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya menindak tetapi juga memberikan edukasi kepada pelanggar agar lebih sadar akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. Penekanan diberikan bahwa keselamatan merupakan kebutuhan utama, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Kapolres Barito Timur melalui Kasat Lantas menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan preemtif Polres dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas di wilayah hukumnya. “Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa mematuhi aturan lalu lintas bukan semata-mata untuk menghindari sanksi, melainkan demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Selama berlangsungnya kegiatan, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan serupa akan terus digelar secara rutin guna mendukung terciptanya lalu lintas yang aman dan nyaman di Kabupaten Barito Timur.(Joe)