Kotawaringin Timur – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Regu III Piket Mako Polsek KP. Mentaya Polres Kotim melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan dan ancaman hukuman bagi pelaku karhutla pada Kamis (06/05/2026)
Kegiatan dilaksanakan di kawasan Pelabuhan Sampit dengan menyasar masyarakat, pengunjung, serta pemilik toko di sekitar pasar dan pertokoan. Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan imbauan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan yang merugikan banyak pihak.
Petugas juga mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/1/VI/2025 tentang larangan membakar lahan, perkebunan, dan hutan serta menjelaskan ancaman pidana bagi pelaku pembakaran lahan.
Kapolsek KP. Mentaya Ipda Ahmad Zaenal mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih memahami bahaya karhutla dan pentingnya menjaga lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain membahayakan lingkungan dan kesehatan, pelaku pembakaran lahan juga dapat dikenakan sanksi hukum,” ujar Kapolsek.
Selain itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya titik api maupun kejadian karhutla di sekitar lingkungan mereka.












