Personel Polsek Kapuas Hulu Berikan Imbauan Cegah Karhutla

Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Kapuas Hulu-Kegiatan sosialisasi dan imbauan terus dilakukan oleh Polsek Kapuas Hulu untuk membantu sejak dini pada lahan yang berpotensi terjadinya kebakaran hutan sehingga dapat mengatisipasi terjadinya karhutla. Selain berfungsi sebagai monitoring titik karhutla dan lahan rawan kebakaran, kegiatan diisi dengan mensosialisasikan kepada masyarakat sekitar, dengan cara mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui berbagai cara telah dilaksanakan Polsek Kapuas Hulu jajaran Polres Kapuas Polda Kalteng. Termasuk dengan apa yang telah dilaksanakan personel Polsek Kapuas Hulu Aiptu Setiawan dan Aiptu Karyadi dengan mengajak masyarakat di Desa Katanjung di Kecamatan Kapuas Hulu Kabuapten Kapuas Prov Kalteng, Selasa (05/08/2025) pukul 09.10 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menuturkan kami terus memberikan imbauan agar warga masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu dalam membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong royong, Dilarang membuka lahan dengan cara membakar sehingga polusi udara dapat terjaga dengan sehat.

“Selain itu personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas juga menyampaikan beberapa sanksi pidana daripada karhutla. Di mana sanksi pidana tersebut sesuai sanksi dan pidana buka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 187,188 KUHP, pasal 78 UU nomor 14 tahun 1999, pasal 108 UU nomor 39 tahun 2014, dan pasal 25 Perda Kalteng nomor 5 tahun 2003 dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda 15 milyar”. tegasnya. (@13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *