Personel Bhabinkamtibmas Polsek Jaya Karya melaksanakan kegiatan DDS kepada Warga desa didesa binaan Masing-masing.

Polres Kotim, Polsek Jaya Karya, Bhabinkamtibmas Polsek Jaya Karya Bripka Heru Suseno melakukan sambang ke masyarakat untuk mempererat hubungan silaturahmi dan memastikan keamanan diwilayah hukum. Kegiatan ini dilakukan di Kel. Samuda kota, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Jumat (15/08/2025).

Dalam pelaksanaannya Bhabinkamtibmas mengunjungi warga dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta himbauan-himbauan kamtibmas lainnya dan Sosialisasi Maklumat Kapoda Kalteng Nomor : Mak/01/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 tentang larangan membakar hutan dan lahan dengan sanksi pidanan 5 Tahun dan denda 3 miliar rupiah berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di ubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023 “ Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira jam 14.00 Wib sampai dengan selesai , ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam meningkatkan kedekatan dengan masyarakat serta memantau kondisi keamanan di lingkungan sekitar,

Kapolres Kotim AKBP Resky Mualana Zulkarnain., S.H., S.I.K., M.H. Melalui Kapolsek Jaya Karya IPTU SUBRONTO, S.H.,M.A.P., menyebutkan, Bhabinkamtibmas berperan sebagai ujung tombak Kepolisian dalam menyampaikan informasi, mendengarkan keluhan masyarakat, dan memberikan pelayanan terbaik dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polsek Jaya Karya dalam mewujudkan keamanan yang berkesinambungan di tengah-tengah masyarakat,” kata Kapolsek.

Kegiatan sambang Bhabinkamtibmas Polsek Jaya Karya ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keamanan dan kenyamanan masyarakat serta mempererat hubungan antara Kepolisian dan warga masyarakat. ” ucapnya”( Smd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *