Jakarta, 27 Agustus 2025 – sinarraya.co.id
Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp40,02 triliun hingga 31 Juli 2025. Penerimaan ini berasal dari beberapa jenis pajak, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp31,06 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,55 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp3,88 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp3,53 triliun.
Hingga Juli 2025, pemerintah telah menunjuk sebanyak 223 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan tersebut, terdapat tiga penunjukan baru, yakni Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited. Sementara itu, penunjukan sebagai pemungut PPN PMSE dicabut untuk tiga perusahaan, yaitu Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menjelaskan bahwa dari total pemungut yang ditunjuk, sebanyak 201 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp31,06 triliun. Angka ini terdiri dari setoran sebesar Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp5,72 triliun hingga Juli 2025.
Untuk pajak atas aset kripto, penerimaan telah mencapai Rp1,55 triliun sampai Juli 2025. Rinciannya adalah Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp462,67 miliar pada tahun ini. Pajak kripto ini terdiri dari Rp730,41 miliar penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Rp819,94 miliar PPN Dalam Negeri.
Sektor fintech juga memberikan kontribusi pajak sebesar Rp3,88 triliun hingga Juli 2025, dengan rincian Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, dan Rp841,07 miliar pada tahun 2025. Pajak fintech terdiri dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp1,09 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp724,25 miliar, dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,06 triliun.
Selain itu, penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya melalui Pajak SIPP mencapai Rp3,53 triliun sampai Juli 2025. Kontribusi ini terdiri dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp684,6 miliar pada tahun ini. Pajak SIPP terbagi menjadi penerimaan PPh sebesar Rp239,21 miliar dan PPN sebesar Rp3,29 triliun.
Rosmauli menegaskan, “Kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif, baik dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, maupun pajak SIPP. Hal ini tidak hanya memperkuat ruang fiskal negara tetapi juga menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha konvensional dan digital. Penerapan pajak digital ini bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien bagi pelaku usaha.”(humas DJP)/(zainul irwansyah)