TAMIANG LAYANG – Satuan Lalu Lintas Polres Barito Timur terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui kegiatan pelayanan Registrasi dan Identifikasi Pengemudi (Regident) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS). Pada Selasa (9/6/2026), personel SATPAS Polres Barito Timur kembali memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat yang mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kegiatan pelayanan yang dilaksanakan di Kantor SATPAS Polres Barito Timur tersebut melibatkan empat personel yang bertugas memberikan pendampingan, pemeriksaan administrasi, hingga pengawasan selama proses ujian SIM berlangsung.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan sosialisasi kepada para pemohon SIM terkait kendala gangguan sistem yang terjadi, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai proses pelayanan yang sedang berlangsung. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan tetap berjalan secara transparan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi peserta uji SIM serta membagikan formulir yang harus dilengkapi oleh para pemohon. Tahapan ini bertujuan memastikan seluruh proses penerbitan SIM berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Untuk mendukung keberhasilan peserta dalam mengikuti ujian, personel SATPAS turut memberikan arahan dan penjelasan mengenai tata cara pelaksanaan ujian teori maupun praktik SIM. Petugas juga melakukan pengawasan secara langsung selama pelaksanaan ujian guna memastikan seluruh tahapan berjalan tertib, objektif, dan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Tidak hanya itu, peserta ujian SIM juga mendapatkan pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) yang berisi edukasi tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas, kepatuhan terhadap aturan di jalan raya, serta tanggung jawab sebagai pengemudi dalam menciptakan keamanan dan keselamatan bersama.
Kasatlantas Polres Barito Timur AKP Asri Putra Bahari, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa pelayanan SATPAS tidak hanya berfokus pada penerbitan SIM, tetapi juga bertujuan membentuk pengemudi yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran berlalu lintas yang baik.
“Pelayanan SATPAS merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Oleh karena itu, kami berupaya memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan humanis. Selain melayani penerbitan SIM, kami juga memberikan edukasi kepada para pemohon agar memahami aturan lalu lintas dan memiliki budaya berkendara yang aman serta bertanggung jawab,” ujar AKP Asri Putra Bahari.
Dengan pelayanan yang optimal dan pendekatan yang humanis, Satlantas Polres Barito Timur berharap masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam proses pengurusan SIM sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Selama kegiatan pelayanan berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif serta seluruh tahapan pelayanan berjalan dengan lancar.(Joe)










