Piket Polsek Sukamara , Melaksanakan sosialisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dengan tema “DILARANG MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN”. Selasa (21/11/2023) pagi.
Sosialisasi ini diadakan di Kelurahan Padang Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah. Acara ini bertujuan untuk mencapai beberapa tujuan penting, yaitu:
1. Menyampaikan Larangan Membara Hutan dan Lahan: Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat Sukamara mengetahui bahwa membakar hutan dan lahan adalah tindakan yang dilarang. Masyarakat diingatkan akan dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh pembakaran hutan dan lahan terhadap lingkungan, termasuk bencana kebakaran hutan dan lahan.
2. Sanksi Hukum: Peserta sosialisasi diingatkan bahwa melakukan pembakaran hutan dan lahan bukan hanya tidak etis, tetapi juga melanggar hukum. Pelaku yang terbukti akan menghadapi sanksi hukum yang berlaku. Tujuan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran akan konsekuensi hukum dari tindakan tersebut.
3. Peran Masyarakat: Sosialisasi ini juga mendorong peran masyarakat dalam pengawasan lingkungan. Semua lapisan masyarakat diingatkan untuk menjadi mata dan telinga yang waspada dalam mendeteksi tindakan pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh oknum tertentu. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sukamara agar tindakan preventif dapat diambil.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat Sukamara, yang menyadari pentingnya menjaga lingkungan mereka untuk generasi yang akan datang. Melalui pemahaman bersama tentang larangan membakar hutan dan lahan, diharapkan bahwa masyarakat akan lebih proaktif dalam melindungi alam dan lingkungan sekitarnya.
Sosialisasi ini merupakan langkah positif dalam upaya bersama untuk menjaga lingkungan dan menghindari bencana kebakaran hutan dan lahan yang berdampak besar pada lingkungan dan masyarakat. Polsek Sukamara berkomitmen untuk terus mendukung inisiatif lingkungan yang bertujuan untuk kebaikan bersama.(ADS)
Leave a Reply