Paska Bupati Bangkalan Ditangkap KPK Kini Proyek Sentra IKM Disoroti Alumnus Hukum UTM

Bangkalan, Selasa (20/12/2022) sinarraya.co.id — Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur akhir ini banyak menjadi sorotan semenjak beberapa pejabatnya diperiksa hingga dijadikan tersangka kemudia dilakukan penangkapan dan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Bupati R Abdul Latif beberap minggu terakhir terkait dugaan kasus jualbeli kursi jabatan kini alumnus Hukum UTM Tahun 2011 mulai menyoroti pelaksanaan kegiatan pembangunan Sentra IKM yang mendapat kucuran anggaran puluhan milyar rupiah dari DAK Pemerintah Pusat.

Seperti yang dilansir oleh media Klikku Pelaksanaan program pembangunan gedung Sentra IKM (Industri Kecil Menengah) Kabupaten Bangkalan yang berada di Desa Baengas, Kecamatan Labang atau yang terletak disisi timur Kaki Jembatan Suramadu KJS sisi Madura mendapat sorotan dari pemuda lulusan hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang menduga Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan selaku OPD tekhnis belum mengantongi kelengkapan dokumen pelaksanaan proyek puluhan milyar tersebut.

“Hasil kajian dan analisa sementara dari kami pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung sentra IKM yang kami ketahui totalnya puluhan milyar dari DAK itu patut diduga belum mengantongi kelengkapan dokumen persyaratan, mulai dari perencanaannya,” ujar pemuda alumnus hukum UTM Tahun 2011 itu. Selasa (20/12) sore pada media.

Mengenai sorotannya itu dia menambahkan bertujuan agar para pejabat Bangkalan lebih hati-hati dalam melaksanakan serapan anggaran baik yang bersumber dari APBN maupun APBD sehingga tidak bermasalah mulai dari perencanaan pelaksanaan hingga pemanfaatannya dikemudian hari.

”Kami berharap cukup para oknum pejabat Bangkalan yang selama ini sudah menjadi tersangka jangan nambah lagi, yakni dengan cara lebih hati-hati setiap melaksanakan tupoksinya sesuai juklak dan juknis dipenuhi semua mengingat prinsip serapan anggaran pemerintah mestinya tepat waktu, tepat manfaat, tepat anggaran intinya semuanya tepat dan sesuai tujuan serta peruntukannya sehingga nilai positif dari adanya setiap serapan anggaran dirasakan oleh masyarakat,”  terangnya.

Sementara itu Qorry Yuniastuti Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan menerangkan salahsatu dokumen dari PLN Jawa Timur dalam kegiatan pembangunan tersebut belum dikantongi pihaknya kendati kegiatan dilokasi terus progres.

Kami sudah koordinasi dengan pihak PLN mereka minta surat tertulis,” terang Qorry memberi keterangan.

Dilain pihak Rizal Morris Kepala DPMPTSP mengaku belum terlalu banyak tahu perihal pemberkasan perijinan kegiatan Sentra IKM itu, namun yang dia tahu seharusnya pihak terkait OPD Tekhnis memenuhi juklak dan juknis yang dijadikan persyaratan.

“Kami belum ada di tim terkait IKM, kami tidak masuk disitu, RAB nya mesti di Disnaker yang pegang itu bu Qorri yang tahu,” terang Morris. (Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *