Menduga Kuat Ada Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Bangkalan Akan Gelar Sidang Perdana

Bangkalan, Kamis (22/12/2022) Sinarraya.co.id — Dalam press rilisnya Bawaslu Kabupaten Bangkalan menyampaikan pihaknya menerima sebanyak empat laporan dugaan pelanggaran pemilu pada tahapan proses rekruitmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan dari para peserta calon PPK.

Dari adanya laporan teraebut Bawaslu Kabupaten Bangkalan mengaku akan menggelar sidang atas dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 pertama kalinya dari pelapor asal Kecamatan Tragah. Satu laporan itu dipastikan akan melalui proses sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

Pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu tahun 2024 pertama kalinya itu diterangkan oleh Bawaslu Kabupaten Bangkalan akan dilaksanakan pada Jum’at (23/12) besok. Sidang dugaan tersebut atas dasar laporan yang masuk dari peserta rekruitmen PPK asal Kecamatan Tragah.

Pelapor disebutkan atas nama Muroso Al Agus, dalam laporannya mempersoalkan KPU Kabupaten Bangkalan dalam pelaksanaan tes tulis online atau CAT (Computer Assistd Test) yang telah dilaksanakan beberapa hari kemarin di SMK 2 Bangkalan dinilai tidak sesuai prosedur.

Atas laporan tersebut Bawaslu Bangkalan mengaku telah menerima beberapa bukti dari pelapor yang teregister pada 001/LP/PL/Kab/16.00/XII/2022.

Berdasarkan hasil kajian oleh lima komisioner Bawaslu Kabupaten Bangkalan atas laporan tersebut telah menyimpulkan bahwa ada dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

Mengenai adanya LP perdana dari peserta PPK asal Kecamatan Tragah itu Ahmad Mustain Saleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan mengaku hal itu menjadi laporan perdana yang akan ditindaklanjuti melalui proses sidang administrasi sesuai dengan Perbawaslu 7 Tahun 2022, yang mana Bawaslu berwenang menerima segala bentuk laporan dari masyarakat.

“Lima komisioner Bawaslu Bangkalan telah melakukan kajian awal dan menjurus pada indikasi pelanggaran administrasi. Selanjutnya pada perbawaslu 8 Tahun 2022 diatur mekanisme penanganan dugaan pelanggaran administrasi termasuk  melalui proses persidangan,” terang Mustain Saleh pada Kamis (22/12) sore.

Dalam pelaksanaan agenda sidang yang akan digelar Jum’at besok itu Mustain mengungkapkan untuk fasilitas ruang sidang sudah dimiliki Bawaslu Bangkalan dan siap digunakan serta surat pemanggilan pada pelapor dan lima orang terlapor juga sudah dilayangkan.

“Agenda sidang perdana pada Jum’at yakni mendengarkan laporan pelapor dan jawaban terlapor. Kami hanya memiliki waktu 14 hari kerja untuk memutus laporan 001 dari pak Muroso warga Kecamatan Tragah itu,” kata Mustain Saleh menegaskan. (Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *