Polsek Kapuas_ Hilir jajaran Polres Kapuas Polda Kalteng dalam upaya untuk mencegah Kebakaran Hutan dan lahan (Karhutla) rutin memberi himbauan dengan membentangkan spanduk dan menempel sticker/pamplet di rumah atau kios milik masyarakat tentang larangan dan bahaya membakar hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Kapuas Hilir Kab.Kapuas Prov.Kalimantan Tengah.Senin (30\09\2024).
Kapolsek Kapuas Hilir Iptu ACHMAD SAEPUDIN menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan Karhutla apalagi saat ini sudah memasuki Musim kemarau di mana rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan oleh sebab itu perlu ditingkatkan lagi dimana personil Polsek Kapuas Hilir lebih aktif turun kelapangan untuk monitoring maupun memberikan himbauan kepada masyarakat baik melalui sambang maupun sosialisasi ke masyarakat guna menyampaikan perihal tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan
Dalam pelaksanaannya kami tetap mengedepankan cara pendekatan yang Humanis kepada masyarakat pemilik lahan termasuk mengajak warga agar ikut membantu untuk bersama-sama menjaga lingkungannya mengingat masih adanya sebagian masyarakat yang tidak paham tentang bahaya karhutla dengan membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Dengan aktif melaksanakan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan diharapkan warga masyarakat dapat memahami dan mengetahui bahaya dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan,selain itu Sosialisasi dan edukasi yang disampaikan ini juga bertujuan untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kepedulian masyarakat terhadap kelestarian alam dan lingkungan dan berharap akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum agar seluruh masyarakat di Kecamatan Kapuas Hilir tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan
“Mari kita jaga kelestarian alam dan lingkungan dengan membuka lahan yang ramah Lingkungan Dan Agar wilayah kita terbebas dari kebakaran Hutan dan bahaya dari Asap tebal bagi kesehatan”.(K20).
Leave a Reply