Puruk Cahu – Unit Reskrim Polsek Murung, Polres Murung Raya (Mura) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 Ayat (1) KUHP. Pelaku berinisial MI (22) warga Jl. Jenderal Sudirman Desa Danau Usung, Kec. Murung, diamankan pada Minggu (17/8/2025).
Peristiwa penganiayaan terjadi hari Minggu, tanggal 17 Agustus 2025 pukul 11.00 WIB disebuah Barak Jl. Jendral Sudirman RT. 005 Desa Danau Usung. Korban AM (28) mengalami luka serius akibat ditebas oleh pelaku menggunakan senjata tajam jenis parang.
Kapolsek Murung Ipda Yakobus Riko menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari saksi (teman korban).
“Kurang Dari 12 Jam, Kami bersama Kanit Reskrim dan anggota langsung amankan pelaku. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolsek, Senin (18/8/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah parang dan satu buah senapan angin.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Murung untuk proses hukum lebih lanjut.
Rencana tindak lanjut penyidikan meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (hms)