Pontianak, Selasa 10 Maret 2026 – sinarraya.co.id
Ketua DPW BAIN HAM RI Kalimantan Barat, Syafriudin C.L.A, mendampingi Dedi Darmawan selaku pemilik kapal KM Juwita Selasa (10/3) mendatangi kantor KSOP Pontianak untuk membuat laporan resmi terkait kejadian yang terjadi pada 5 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB.
Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan dugaan pelanggaran aturan pelayaran yang diduga melibatkan kapal milik PT Marina Express.
Syafriudin menjelaskan bahwa kasus tersebut sebenarnya telah dua kali diupayakan melalui proses mediasi. Mediasi pertama dilakukan bersama pihak KSOP, sementara pada upaya mediasi kedua tidak terjadi pertemuan antara para pihak yang terlibat.
Menurut Syafriudin, aturan mengenai keselamatan dan tata kelola pelayaran telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dalam Pasal 109 ayat (1) disebutkan bahwa setiap kapal yang melakukan navigasi wajib memperhatikan keselamatan dan tidak membahayakan kapal lain.
Selain itu, ia juga mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, khususnya Pasal 8, yang menyatakan bahwa Kementerian Perhubungan menetapkan alur pelayaran, sistem rute, serta tata cara berlalu lintas kapal.
“Semua kegiatan pelayaran sudah jelas diatur oleh undang-undang. Dalam hal ini kami menilai PT Marina Express telah melanggar aturan pelayaran, karena jalur operasional yang seharusnya di laut diduga dilakukan di wilayah sungai,” ujar Syafriudin.
Dia juga meminta pihak KSOP Pontianak agar bekerja secara profesional dalam menangani laporan tersebut. Menurutnya, KSOP tidak hanya berfungsi memberikan pelayanan izin berlayar, tetapi juga memiliki kewenangan untuk mencabut izin berlayar apabila terdapat pelanggaran terhadap peraturan dan undang-undang pelayaran.
“KSOP bukan hanya tempat pelayanan izin berlayar, tetapi juga memiliki hak dan kewenangan untuk mencabut izin berlayar jika ada pelanggaran terhadap aturan pelayaran,” tegasnya.
Syafriudin berharap agar korban atau pemilik KM Juwita dapat memperoleh keadilan atas kejadian tersebut. Ia juga meminta agar izin berlayar PT Marina Express dicabut sementara sampai permasalahan tersebut selesai diselesaikan.
Selain itu, Syafriudin turut meminta pihak imigrasi untuk melakukan inspeksi mendadak ke PT KAN. Hal ini terkait dugaan bahwa PT Marina Express membawa penumpang yang merupakan investor dan pekerja asing menuju perusahaan tersebut, yang diduga tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait guna memastikan kepatuhan terhadap aturan pelayaran serta hukum yang berlaku di Indonesia.(*/red)
