Kejari Bangkalan Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kambing Etawa

sinarraya.co.id | Bangkalan-Setelah lama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan mengungkap dugaan kasus korupsi kambing Etawa akhirnya membuahkan hasil.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kejari bangkalan adalah, Mulyanto Dahlan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) serta Syamsul Arifin Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPAD).

“Alat bukti sudah cukup makanya kita langsung tetapkan tersangka,” ujar Kepala Kejari Bangkalan Bedrut Tamam saat menggelar pers rilis, jum’at (2/8/2019) dikutip dari media Lingkarjatim.com.

Kata Badrut kerugian negara atas kejadian tersebut sekita 9 miliar rupaih. “Tersangkanya tadi sudah kita panggil sekitar jam 9. Keduanya langsung kita tahan,” imbuhnya.

Ditanya apakah akan ada tambahan tersangka, Badrut mengatakan lihat saja nanti. “Kita lihat saja nanti,” pungkasnya. (Sul/zis)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*