
*KEGIATAN SOSIALISASI TENTANG LARANGAN KARHUTLA OLEH PERSONEL POLSEK KAPUAS HILIR.*
*1. Waktu kegiatan :*
Hari/tanggal : Selasa Tanggal 10 Maret 2026, Pukul 13.30 Wib.
*2. Jenis Kegiatan*
Sosialisasi Tentang Larangan Karhutla dgn Spanduk dan penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng ttg Sanksi dan Pidana buka lahan dgn cara membakar, sesuai dgn :
– PASAL 187 DAN PASAL 188 KUHP.
– PASAL 78 UU RI NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN.
– PASAL 99 AYAT (1), PASAL 108, PASAL 116, PASAL 118, DAN PASAL 119 UU RI NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG LINGKUNGAN HIDUP.
– PASAL 108 UU RI NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN.
– PASAL 27 PERDA PROV. KALTENG NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PENGENDALIAN KARHUTLA.
Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 Milyar.
Kapuas Hilir Sehat Tanpa Asap.
*3. Lokasi kegiatan*
Tempat umum dan lingkungan perumahan masyarakat dan Obyek Vital dan area persawahan di Jl.Pisew RT.06 Kel.Sei Pasah Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas Prov. Kalimantan Tengah.
*4. Jumlah Personil*
– *AIPDA ARIF RACHMAN (KASPKT III Polsek Kapuas Hilir)*,
– *BRIGPOL ARI SAMBODO, S.H (Banit Binmas Polsek Kapuas Hilir)*, beserta Personel piket Polsek Kapuas Hilir.
*5. Sasaran :*
Tokoh Masyarakat beserta Warga di Jl.Pisew RT.06 Kel.Sei Pasah Kec. Kapuas Hilir Kab. Kapuas Prov. Kalteng
*6. Himbauan* yang disampaikan sebagai berikut :
▪ Agar warga masyarakat :
– Membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong-royong.
– Dilarang membuka lahan dengan cara membakar untuk mencegah Polusi Udara dan menjaga kelestarian habitat ekosistem dari kepunahan akibat kebakaran hutan dan Lahan.
Selama Kegiatan berlangsung Lancar dan tertib, Situasi dalam keadaan Aman dan kondusif.
