Tamiang Layang, 17 Agustus 2025 – Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum dan Dasawarsa bagi Anak Binaan yang dilaksanakan di halaman Lapas Kelas IIb Tamiang Layang, Minggu (17/8/2025).
Acara ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan sikap disiplin, taat aturan, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Kapolres Bartim, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, namun juga menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus berperilaku baik serta siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
“Kami berharap pemberian remisi ini menjadi momentum bagi warga binaan untuk semakin termotivasi memperbaiki diri dan berkontribusi positif ketika kembali ke tengah masyarakat,” ujar Kapolres.
Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh makna, dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Barito Timur, pejabat struktural Lapas Kelas IIb Tamiang Layang, serta tamu undangan lainnya.(Joe)