sinarraya.co.id | Bangkalan-Baru-Baru ini terpampang jelas banner himbauan stop Pungli dihalaman kantor Dinas Pendidikan, agar semua Sekolah di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, bersih dari Pungutan Liar (Pungli).
Menanggapi informasi SDN Pejegen 2, Kecamatan Bangkalan, terkait penarikan uang pada wali murid perihal pengadaan seragam. Plt Kepala Dinas Pendidikan Bambang Budi Mustika mengimbau Sekolah tidak boleh menjual seragam.
“Saya menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjual seragam karena itu salah,” Tegas Bambang saat ditemui diruang kerjanya, kamis (25/07).
Bambang yang juga baru selesai mengikuti pelatihan selama empat bulan berkometmen, Manajemen Dinas Pendidikan yang sedang dinahkodainya kedepan akan kian lebih baik, bahkan penyerapan anggaran yang bersumber dari APBD maupun APBN berbasis Elektronik.
“Kami kedepan mulai tahun 2020 pelaporan penggunaan anggaran seperti dana BOS akan menggunakan sistem pembayaran transfer,” Kata dia.
Dia juga menambahkan, terkait SDN Pejegen 2, dirinya akan segera mengevaluasi. “Sepengetahuan kami SDN Pejegen 2 ini sudah kesekian kalinya melakukan hal yang sama,” Tambahnya Bambang. (Sul/Azis)
Leave a Reply