Jelang Tahun Baru, Polres Sukamara Awasi Penjualan Dan Petasan Di Kabupaten Sukamara

Polres Sukamara – Menjelang perayaan tahun baru 2023 maraknya penjualan kembang api di Kabupaten Sukamara mendapat perhatian dari pihak Polres Sukamara segera melakasanakn pengecekan terhadap beberapa pedagang kembang api yang biasa digunakan untuk memeriahkan perayaan pergantian malam tahun baru, Jumat (06/01/2023) pagi.

Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kalteng tantang pengawasan, pengendalian dan pengamanan peredaran terhadap pembuatan petasan/mercon yang sudah menjadi tradisi saat hari raya Natal 2022 dan perayaan tahun Baru 2023.

Melalui Kasat Intelkam Polres Sukamara AKP Marthen Kamidi menjelaskan Undang-undang bunga kembang api yang memang diperbolehkan untuk digunakan masyarakat dalam perayaan tahun baru hanyalah kembang api yang sifatnya tidak memiliki daya ledak. Pada saat dilakukan pengecekan kepada semua penjual kembang api di wilayah Kabupaten Sukamara tidak ditemukan kembang api yang berukuran lebih dari 2 inchi dan kembang api yang paling besar berukuran 1,9 Inchi, adapun merk kembang api yang dijual yaitu Roman Candle.

“Bahwa dari hasil pengecekan para penjual kembang api tidak memiliki surat penunjukan dan pemasaran dari agen, dan penjual membeli langsung kepada agen yang ada di Kabupaten Pangkalan Bun serta Kabupaten Semarang.” Tutup Kasat. (jkl).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *