Kapuas Timur-Adanya kegiatan masyarakat yang menangkap ikan dengan cara disetrum listrik dan menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya, personel Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng rutin melakukan sosialisasi dan imbauan, pada hari Kamis (12/9/2024) skj. 11.00 Wib giliran warga Desa Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kapuas Akbp Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K, M.A.P. melalui Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H.,M.H. mengatakan “Sosialisasi tersebut dilaksanakan personel Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas dengan menggunakan spanduk sosialisasi guna menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat di Desa Anjir Serapat Tengah agar tidak melakukan penangkapan Ikan secara Ilegal seperti dengan menggunakan racun dan setruman, karena hal tersebut dapat merusak habitat ikan”.(u11)
Leave a Reply