Dukung Transparansi, Akuntabilitas dan Keadilan, DJP Kalbar Luncurkan Taxpayers’ Charter

Pontianak, 13 Agustus 2025 sinarraya.co.id Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dan Edukasi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Coretax yang dihadiri oleh Asosiasi Konsultan Pajak dan Tax Center di Aula Sei. Melawi Lt.1 Kanwil DJP Kalimantan Barat,
Kota Pontianak (Rabu, 13/8).

Acara ini menjadi momentum penting yang mempertemukan DJP dengan mitra strategisnya, para pemangku kepentingan termasuk asosiasi konsultan pajak yakni IKPI, AKP2I, Perkoppi, dan P3KPI serta Tax Center Universitas Tanjungpura dan Tax Center Akademi Perpajakan Panca Bhakti.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Inge Diana Rismawanti menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang telah terjalin selama ini. “Kami menyadari, para pemangku kepentingan memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan pajak, sekaligus konsultan pajak dan Tax Center memiliki peran vital sebagai mitra DJP dalam mengedukasi, membimbing, dan membantu Wajib Pajak memenuhi kewajibannya secara benar.

Kehadiran asosiasi konsultan pajak dan Tax Center hari ini adalah bukti nyata bahwa kolaborasi bukan hanya slogan, melainkan
kebutuhan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang modern, adil, dan berintegritas,” tegasnya.
Inge juga mengingatkan peran penting pajak sebagai tulang punggung pembiayaan negara. “Setiap rupiah pajak yang dibayarkan menjadi bahan bakar bagi pembangunan jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, berbagai program bantuan sosial dan subsidi untuk kesejahteraan rakyat. Karena itu, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wajib pajak yang patuh, dan kepada para konsultan pajak dan Tax Center yang menjadi jembatan komunikasi antara DJP dan Wajib pajak.”

Acara ini ditandai dengan pembacaan 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak oleh perwakilan asosiasi
konsultan pajak yakni Tjhang Kian On selaku Ketua IKPI Pengurus Daerah Kalimantan dan Tax
Center yakni Sani selaku Pembina Tax Center Akademi Perpajakan Panca Bhakti yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan piagam secara simbolis.

Piagam ini diserahkan kepada para pemimpin asosiasi konsultan pajak dan pembina Tax Center yang hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara wajib pajak dan negara.“Taxpayers’ Charter ini adalah tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak. Untuk itu, saya berharap agar para teman-teman khususnya konsultan pajak dapat meneruskan Taxpayers’ Charter ini kepada para kliennya, terutama wajib pajak prominent sebagai pedoman bersama dalam memperkuat sinergi, meningkatkan pelayanan, dan menumbuhkan kepatuhan pajak demi kemajuan bangsa,” pungkas Inge.

Selain peluncuran Piagam Wajib Pajak, acara ini juga menjadi forum edukasi mengenai perubahan dalam pelaporan SPT Tahunan. Mulai tahun 2026, nantinya pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi maupun Badan untuk tahun pajak 2025 tidak lagi menggunakan DJP Online, melainkan melalui sistem Coretax yang disampaikan oleh Tim Penyuluh Kanwil DJP Kalimantan Barat.

Para peserta diberikan gambaran awal mengenai sistem Coretax, serta dijelaskan bahwa wajib
pajak diwajibkan memiliki Sertifikat Digital (SD) dan Kode Otorisasi (KO) sebagai syarat untuk bisa login dan mengisi SPT. Untuk memastikan transisi berjalan lancar, Kanwil DJP Kalimantan Barat akan mengadakan bimbingan teknis bagi wajib pajak yang akan digelar pada bulan Oktober hingga bulan November 2025.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai
program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada laman
pajak.go.id.(*/zainul irwansyah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *