Sambas, Selasa 27 Mei 2025 —sinarraya.co.id Dugaan kasus proyek fiktif bernilai fantastis sebesar Rp13,2 miliar (Rp13.238.000.300) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sambas kembali menjadi sorotan publik.
Kasus ini mencuat kembali setelah Lembaga Pemantau Kebijakan Publik Republik Indonesia (LPKP-RI) menyatakan akan segera melaporkan perkara ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Ketua LPKP-RI, Mursidi Tawik, dalam keterangannya kepada media pada Selasa (27/5/2025) menyebutkan bahwa proyek tersebut bermula dari kesepakatan lisan antara Ir. H. Ferry Madagaskar—yang saat itu (Thn 2017,red) menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Sambas—dengan pihak ketiga untuk mengajukan proposal Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang irigasi melalui APBN-P Tahun Anggaran 2017.
Namun setelah proposal disetujui pemerintah pusat, Ferry Madagaskar diduga mengingkari kesepakatan awal dan secara sepihak melanjutkan proyek tanpa melibatkan pihak yang telah membantu proses pengajuan.
Bahkan, LPKP-RI menduga telah terjadi pemalsuan tanda tangan Bupati Sambas dalam dokumen resmi pengajuan proposal.
“Wakil Bupati Sambas saat itu, Hj. Hairiah, SH, MN, pernah menegaskan bahwa proposal resmi yang disetujui pusat adalah Nomor: 011/061/PUPR/2017, tertanggal 22 Februari 2017 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Sambas H. Abah Romin N Suahili, LC,” ujar Mursidi.
LPKP-RI meminta APH untuk segera mengambil langkah hukum dan menyelidiki lebih lanjut indikasi korupsi dan manipulasi dokumen dalam proyek ini.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kasus ini harus dibuka secara terang benderang demi keadilan dan transparansi di lingkungan pemerintahan,” tegas Mursidi.
Kasus ini menjadi perhatian luas mengingat besarnya anggaran negara yang diduga disalahgunakan. Masyarakat kini menanti sikap tegas dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut.(tim)