Singapura – sinarraya.co.id Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) baru-baru ini mengadakan pertemuan dan menyatakan siap berkolaborasi dengan organisasi arbitrase Singapore International Arbitration Center (SIAC).
“Kami sedang memikirkan pola kerjasama apa ke depan yang bisa dilakukan DePA-RI dengan SIAC, sebuah kerjasama yang tentunya saling menguntungkan serta memperkuat persahabatan dua negara, Indonesia dan Singapura,” kata Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, S.H, LL.M dalam siaran persnya, Minggu (17/8).
Disebutkan, pertemuan jajaran pimpinan DePA-RI dengan pengurus SIAC pada 15 Agustus 2025 itu merupakan rangkaian terakhir dari kegiatan dan acara resmi DePA-RI di Singapura.
Sebelumnya, DePA-RI melakukan penandatanganan MoU dengan The Law Society of Singapore (LSS), menggelar pertemuan dengan Singapore International Mediation Center (SIMC), dan berdiskusi dengan Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo.
Dalam kata sambutan dengan jajaran pimpinan SIAC, Ketua Umum DePA-RI
mengucapkan terimakasih atas sambutan hangat mereka serta menyatakan keingintahuan lebih jauh tentang kiprah organisasi arbitrase Singapura yang dikenal mumpuni dalam penyelesaian sengketa itu.
Bagaimanapun, kata Luthfi yang juga anggota Kelompok Kerja di Mahkamah Agung RI tentang Court Connected Mediation atau Perma Mediasi, seorang lawyer mesti belajar berbagai metode dan mekanisme penyelesaian sengketa, termasuk mediasi dan arbitrase.
Pada kesempatan yang sama, Gloria Lim selaku CEO SIAC menyambut baik kedatangan jajaran pimpinan DePA-RI serta berharap ke depan ada kerjasama kedua pihak yang bermanfaat dan saling menguntungkan. Selama ini, lanjutnya, ada beberapa pihak dari Indonesia yang memilih SIAC dalam membuat perjanjian dengan choice of forum atau dispute settlement.
Dikatakannya bahwa SIAC adalah sebuah organisasi arbitrase yang beraktivitas sejak Juli 1991 di Singapura. Setiap tahun terdapat 400 sampai 600 kasus yang ditangani SIAC, dan 90 persennya adalah kasus internasional.
Dalam lima tahun terakhir ini SIAC menangani masalah arbitrase pada lebih dari 100 yurisdiksi. Artinya para pihaknya berasal dari lebih dari 100 negara, dan putusan SIAC dikenal sangat efektif dilaksanakan, di antaranya di Australia, Amerika, Jepang, Hongkong, Thailand, Jordan dan Inggris.
Organisasi yang Board of Directornya diketuai oleh Davinder Singh dengan wakilnya Chong Yee itu dikenal sangat efektif dalam menyelesaikan sengketa-sengketa perdata. Karena itu lembaga ini dipercaya banyak pihak.
Disebutkan, jenis sengketa yang persentasenya tertinggi adalah sengketa perdagangan yang mencapai 29 persen, diikuti sengketa konstruksi/infrastruktur, teknik, maritim, perusahaan, intellectual property dan perkapalan.
Hal menarik dalam proses beracara di SIAC adalah apa yang dikenal dengan Arb-Med-Arb. Artinya, proses arbitrase diawali dengan proses mediasi para pihak yang bersengketa. Jika proses mediasinya gagal, maka lanjut ke proses arbitrase kembali.
“Ini sama dengan proses beracara di Indonesia yang menggunakan metode: Lit-Med-Lit. Artinya dalam beracara perkara perdata atau litigasi di pengadilan wajib dimulai dengan mediasi. Jika mediasi gagal maka akan dilanjut dengan litigasi. Ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung,” kata Ketua Umum DePA-RI.
Menurut Luthfi Yazid, para pengurus SIAC memberikan penjelasan dengan ramah, lengkap dan jelas kepada pihak DePA-RI. Para pengurus organisasi arbitrase di Singapura itu di antaranya Ms Gloria Lim (CEO), Prof. Ms Swati Jhaveri (Director and Head of Research and Development), Ms Mah Sue Ann (Legal Manager), dan Ms Sherly Gunawan (Counsel).
Keterangan Foto:
Ketua Umum DePA-RI TM Luthfi Yazid (kiri) saling bertukar cinderamata dengan CEO SIAC Ms Gloria Lim (kanan) di Singapura pada 15 Agustus 2025 (Foto: DPP DePA-RI)/(*/zir)