sinarraya.co.id|Dalam kehidupan prajurit disiplin merupakan suatu hal yang mutlak dan harus diwujudkan dengan cara penyerahan seluruh jiwa raga dalam menjalankan tugas berdasarkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta kesadaran pengabdian bagi nusa dan bangsa.
Komandan Korem 023/KS Kolonel Inf Tri saktiyono memimpin sidang penjatuhan hukuman disiplin militer kepada bertempat di aula GUPALA Markas Korem 023/KS Jalan Datuk Itam Nomor 1 Sibolga , Jumat (12/07/2019).
Dalam putusan yang dibacakan oleh Danrem 023/KS selaku Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum) disampaikan bahwa Serka Saprawardi jabatan Bintara Korem 023/KS dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan lain yang tidak patut dilakukan oleh seorang prajurit dan/atau bertentangan dengan perintah atau peraturan kedinasan, dan dijatuhi hukuman disiplin berupa hukuman penahanan ringan selama 14 hari.
Pada kesempatan sidang tersebut, Danrem 023/KS Kolonel Inf Tri Saktiyono menyampaikan bahwa sidang ini dilakukan sebagai upaya penegakkan hukuman disiplin militer yang harus dilakukan oleh setiap atasan kepada bawahan untuk membina disiplin prajurit, sampai penjatuhan hukuman. Selanjutnya kepada terhukum agar segera menyelesaikan hukumannya dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, ini berlaku juga bagi prajurit yang lain sebagai pembelajaran karena hal ini akan merugikan diri sendiri dan keluarga.” Kata Danrem. (red)
Leave a Reply