Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Kapuas Barat melaksanakan kegiatan himbauan kepada masyarakat pada Sabtu, 10 Januari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah hukum Polsek Kapuas Barat, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Himbauan Karhutla ini dilaksanakan oleh dua personel Polsek Kapuas Barat, yakni AIPTU Topas T.R dan AIPDA Jaya P., S.H. Keduanya turun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan edukasi serta mengajak warga berperan aktif dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan kampanye “Buka Lahan Tanpa Bakar” serta mengajak masyarakat membudayakan pembukaan lahan dengan cara gotong royong. Penyampaian himbauan dilakukan melalui pemasangan spanduk dan penyebaran Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah kepada warga setempat.
Petugas juga menyampaikan penjelasan terkait aturan hukum yang mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat dihimbau untuk memahami dan mematuhi Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 48 Ayat 1.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar sehingga mengakibatkan pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp15 miliar.
Melalui kegiatan ini, Polsek Kapuas Barat berharap masyarakat semakin sadar hukum dan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun. Pencegahan sejak dini dinilai sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah dampak buruk kabut asap bagi kesehatan dan aktivitas masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Kegiatan himbauan Karhutla berjalan dengan lancar, mencerminkan sinergi yang baik antara Polri dan masyarakat dalam upaya bersama mencegah kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kapuas Barat.










