Cegah Karhutla, Gencarkan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Ke Masyarakat.

Pulau Hanaut ~ Polsek Pulau Hanaut terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan rutin turun kelapangan untuk menyampaikan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Sanksi pidana Bagi pelaku Karhutla kepada masyarakat diwilayah Kec.Pulau Hanaut, Kab.Kotim Prov.Kalteng, Senin(23/6/2025).

Sebagaimana yang rutin dilaksanakan oleh Personil Polsek Pulau Hanaut saat melakukan Patroli yang selalu menyempatkan diri menyambangi warga agar dapat berdialog langsung guna menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Karhutla sekaligus menyampaikan Himbauan agar warga tetap menjaga kamtibmas

Personil Polsek Pulau Hanaut Saat melakukan Patroli sekaligus menyampaikan bahwa giat Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan bertujuan agar masyarakat turut serta berperan aktif menyampaikan himbauan / sosialisasi kepada warga sekitar tentang Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/3/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Lahan sesuai pasal 187,188 KUHP, pasal 78 UU NO. 14 tahun 1999. Pasal 99 Ayat (1), Pasal 108, Pasal 116, Pasal 118, Pasal 119 UU. NO. 32 tahun 2009, Pasal 108 UU. NO. 39 tahun 2014, Pasal 27 Perda Kalteng NO.5 tahun 2003, Pelaku pembakar lahan dan hutan dapat dipidana penjara 15 tahun dan atau denda 10 Miliar.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU Purwono mengatakan Dengan adanya sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng ini kami harapkan masyarakat mengerti dan paham dengan UU yang mengatur tentang Karhutla juga dampak yang di timbulkan dari kebakaran hutan maupun lahan.

Melalui Sosialisasi ini, kami berharap masyarakat memahami resiko besar dari karhutla, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun aspek hukum, pelaku pembakar dpt dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Tegas Iptu Purwono

Mari kita bersama-sama dalam mencegah terjadinya karhutla dengan tidak membersihkan lahan maupun kebun dengan cara dibakar, karena hal tersebut dapat memicu terjadinya kebakaran yang lebih luas sehingga sulit untuk dipadamkan. Tambahnya.

” Langkah Preventif ini menjadi bagian dari komitmen Polda Kalteng dlm menjaga kelestarian lingkungan serta menekan potensi karhutla khususnya menghadapi musim kemarau ” Ujar Kapolsek (PH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *