MANDOMAI – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus menjadi prioritas jajaran Polsek Kapuas Barat. Pada Jumat (10/04/2026), personel Polsek Kapuas Barat turun langsung ke tengah masyarakat di Kelurahan Mandomai untuk melaksanakan sosialisasi intensif terkait larangan membakar lahan secara sembarangan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi serta pemahaman kepada warga mengenai bahaya kabut asap dan sanksi hukum yang menyertai tindakan pembakaran lahan secara ilegal. Selain melakukan dialog tatap muka, personel juga membagikan maklumat serta memberikan imbauan mengenai metode Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) yang lebih ramah lingkungan.
Pernyataan Kapolsek Kapuas Barat
Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menegaskan bahwa langkah preventif ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat di wilayah hukum Kapuas Barat.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Kelurahan Mandomai, untuk tidak lagi membersihkan atau membuka lahan dengan cara dibakar. Selain merusak ekosistem, dampak kabut asap sangat merugikan kesehatan dan aktivitas ekonomi kita semua,” ujar Ipda Siswono.
Beliau juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus bersinergi dengan instansi terkait dan tokoh masyarakat untuk memantau titik-titik rawan api.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi PLTB (Pembukaan Lahan Tanpa Bakar). Namun, kami juga tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku bagi siapa saja yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan maupun lahan,” tegasnya.(Msn)




