Sinarraya.co.id | Bangkalan-Program Kementrian Sosial dalam mensejahterakan masyarakat khususnya di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, kian senter menjadi sorotan publik, karena diduga janggal. Sehingga mengakibatkan program tersebut belum terealisasi secara ideal.
Yodika Saputra salah satu anggota Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyatakan, kecurigaannya terhadap program tersebut, karena pihaknya tidak dilibatkan dalam jumpa Pers yang digelar oleh Dinas Sosial (Dinsos) jum’at (19/07).
Padahal menurutnya BPI merupakan salah satu lembaga resmi, juga sekaligus mengawal program kemiskinan yang ada di Kabupaten Bangkalan, bahkan sampai ikut mendampingi perselisihan dan perbedaan data yang ditengarai amburadul sampai ke Kemensos.
“Kami merasa keceawa pada Dinsos dan Komisi D karena tidak dilbatkan. Ada apa? waktu konferensi pers yang digagas oleh mereka (Kami BPI,red) tidak dilibatkan.
“Saya rasa mereka ingin mengesampingkan lembaga kami. Mari kita saling terbuka dan sejauh mana BRI sudah menyalurkan Kit Kombo,” Kata Yodika menyesalkan.
Selain itu, dirinya juga mengaku sudah mendatangi Kemensos perihal menindaklanjuti kemelut VerVar serta telah melayangkan surat ke Mabes Polri guna mempermudah dalam mengatasi persoalan program Kemensos di Kabupaten Bangkalan yang dinilai masih banyak kejanggalan.
“Kami juga sudah melayangkan surat terbuka pada Mabes Polri perihal PKH dan E-Warung. Jadi sejauh mana Kit Kartu Kombo (Instrumen terdiri dari kartu kombo, buku tabungan, pin dan informasi program yang diserahkan pada KPM dalam proses regestrasi KPM) itu terealisasi,” tuturnya.
Menurut pihak BPI lanjut, jawaban yang diterima waktu di Kemensos perihal VerVal yang disetor pada Kementrian ternyata masih belum difinalisasi sehingga hal tersebut menjadi fakta baru.
“Disini mengaku sudah dilaksanakan VerVal bahkan hingga dua kali, ada yang legal dan mandiri serta diklaim hasil kebijakan, namun kalau kebijakan itu dijadikan payung hukum itu kan aneh, apalagi kedua hasil VerVal tersebut belum ada yang difinalisasi oleh Bupati, karena realita fakta yang kami dapat jawaban dari Kemensos mereka menerima pada tahun 2017.
“Kenapa Kemensos selama ini menerima perubahan data namun tidak pernah ada finalisasi yang ditanda tangani Bupati. Lha ini ada apa? Justru hal itu jelas merugikan negara dan masyarakat,” Pungkasnya Yodika. (Sul/Azis)
Leave a Reply