Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan Pada Saat Rapat Desa di Desa Gumpa

Bartim – Petugas Bhabinkamtibmas Polsek Dusun Timur, Polres Barito Timur, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat di Balai Desa Gumpa, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (29/8/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan pentingnya menjaga lingkungan dengan tidak membuka hutan maupun lahan melalui cara membakar. Dijelaskan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, di antaranya munculnya asap pekat yang mengganggu kesehatan, menurunnya kualitas udara, serta terganggunya aktivitas masyarakat secara luas hingga pada tingkat nasional.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan bahwa aktivitas membakar hutan dan lahan tidak hanya merugikan lingkungan dan masyarakat, tetapi juga merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum.

Melalui himbauan tersebut, diharapkan warga Desa Gumpa semakin memahami risiko serta konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran hutan dan lahan, serta berkomitmen untuk tidak melakukannya. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif Polsek Dusun Timur dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Barito Timur.(Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *