Polres Sukamara Jajaran Polda Kalteng Melaksanakan Sambang, Personel Bhabinkamtibmas Polsek Permata Kecubung Briptu Bayu Fazhari terus menggiatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menyampaikan imbauan dan sosialisasi terkait larangan membersihkan lahan dengan cara dibakar di Kecamatan Permata Kecubung Desa Nibung Terjun, Selasa(13 /02/2024) Pagi.
Sesuai arahan Kapolres Sukamara Akbp Telly Alvin,S.I.K.menyampaikan bahaya asap akibat kebakaran hutan dan lahan dapat berdampak kepada kesehatan masyarakat dan perekonomian terganggu kepada masyarakat.”Terangnya”
Alat atau media yang digunakan untuk sosialisasi yaitu Spanduk Larangan Karhutla yang menjelaskan peraturan Pemerintah tentang akibat Karhutla dan ancaman bagi setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan membakar diancam dengan pidana penjara 15 Tahun dan denda uang sebesar 15 Milyar Rupiah.”pungkasnya” . (Boss q).
Leave a Reply