Polres Barito Timur, Polda Kalteng – Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung keberlanjutan ekosistem perairan, Bhabinkamtibmas Desa Kupang Bersih Polsek Pematang Karau melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan penyetruman ikan kepada perangkat desa dan perwakilan masyarakat RT di Desa Kupang Bersih, Kecamatan Pematang Karau, Jumat (04/07/2025).
Kegiatan yang dipimpin oleh Brigpol Sidik Ongki Wibowo ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak dari praktik penyetruman ikan yang dapat merusak ekosistem air, membunuh ikan serta hewan air lainnya secara masif, hingga membahayakan keselamatan pelaku sendiri.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa penyetruman ikan melanggar Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar bagi pelakunya.
> “Penyetruman bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak habitat alami ikan, mengganggu keseimbangan lingkungan, bahkan berbahaya bagi keselamatan pelaku. Kami mengajak masyarakat Desa Kupang Bersih bersama-sama menjaga lingkungan dengan cara menangkap ikan secara ramah lingkungan,” tegas Brigpol Sidik.
Dalam sosialisasi ini, warga diberikan edukasi terkait upaya pencegahan seperti mengawasi kegiatan penangkapan ikan di lingkungan desa, menggunakan alat tangkap yang aman dan ramah lingkungan, serta melaporkan jika ditemukan aktivitas penyetruman kepada pihak berwenang atau Bhabinkamtibmas setempat.
Warga dan perangkat desa menyambut baik kegiatan sosialisasi ini, dan berkomitmen mendukung upaya Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Desa Kupang Bersih.
Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.(Joe)