Begal Jalanan Dect Collector PT ACC Rampas Mobil Debitur

sinarraya.co.id|Surabaya perbuatan melawan hukum atas perampasan unit mobil Xenia  bernopol S 1554  BC warna putih  yang dilakukan PT.ACC beralamat (jemur sari selatan-4 no 3 )Kec Wonocolo Surabaya,terhadap konsumen atas nama Neng  Eti menuai protes keras.dan kami akan melaporkan kasus ke Lembaga perlindungan konsumen lembakum indonesia

Dodik Firmansyah  selaku Pimpinan Koordinator wilayah Jatim (pimkorwil).LPK-LI (lembaga Perlindungan Konsumen -Lembakum Indonesia) memprotes keras cara pihak PT. Astra Credit Company(ACC) Finance memperlakukan konsumennya.jika merampas Mobil di jalan untuk sudah menyalai prosedur Hukum,maka dengan segera melaporkan kasus tersebut kepolisi bersama sejumlah saksi .Tindakan yang di debt colletor ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335 tentang perampas

Perampasan unit mobil Xenia S 1554 BC warna putih metalik atas nama konsumennya “neng Eti asal Desa  ngenden  Kec kalitidu Bojonegoro.Mobil waktu itu di pakai oleh suaminya  bernama “iwan berserta neng Eti istrinya .Beliau sempat dihadang bahkan di bentuk dan dirampas paksa oleh 5 Orang dari Leasing PT.ACC di sekitar belakang cito .menanggal  (Dekat bundar waru) Diketahui 2 Orang bernama sijuntak,eka  sedangkan 3 Orang lagi tidak mau menyebutkan namanya tepat nya 25/07/2019 pada pukul 15.30Wib.

Iwan dipaksa menyerahkan unit mobil Xenia dan di paksa mendatangani Surat Pernyataan Penyerahan Kendaraan, oleh 5 Orang dari pihak leasing tersebut.Dengan adanya penarikan secara paksa 1Unit mobil Xenia S 1554 BC ,maka Iwan mendatangani pihak leasing PT.Astra  Credit Company guna menanyakan hal tersebut .

Namun Jawaban Pihak PT .ACC terlalu Arogan,Konsumen harus membayar melunasi  biaya tarik 15.000.000.00,-Juta  maka total biaya keseluruahan  198.000,000.00 maka Blokir akan terbuka dan Unit Mobil Xenia S 1554 BC Warna putih  akan bisa keluar.Namun diluar dugaan ,Konsumen harus melunasi semuanya sebesar Rp 198.000.000.00,-juta 

Menurut pimkorwil jatim  dodik firmanyah upaya paksa atau disebut “Dwang Middelen”diatur dalam KUHAP(Kitab Undang Hukum Acara Pidana) ,Penjabarannya. Ada di pasal 1 angka 16 KUHAP Pasal 38 sampai dengan 46 KUHAP ,pasal 82 KUHAP ayat (1)dan ayat (3)bahwa penyitaan telah dirumuskan di pasal 1 angka 16 KUHAP .penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak ,berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan ,penuntutan dan peradilan .(habib gila)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*