Babinsa Koramil 02/Sorkam Dim 0211/TT Serma Badia Siahaan Dan Sertu GS.Hutagalung Memberikan Pemahaman Dan Himbauan Kepada Warga Masyarakat Yang Melakukan Penambangan Pasir Di Sekitar Aliran Sungai Aek Sibundong Kec Sorkam

sinarraya.co.id|Kamis, tanggal 15 Agustus 2019, Babinsa Ramil 02/Sorkam Dim 0211/TT Serma Badia Siahaan dan Sertu GS. Hutagalung memberikan arahan dan himbauan terhadap warga masyarakat pemilik Tangkahan Pasir yang berada di sekitar Daerah Aliran Sungai Aek Sibundong Kec. Sorkam Kab. Tapanuli Tengah.

Babinsa Serma Badia Siahaan menyampaikan kepada para Penambang pasir di Sekitar Aliran Sungai Aek Sibundong agar sekiranya bisa mengurus Izin Galian C kepada pihak terkait dalam hal ini dinas perpajakan di institusi Pemerintah Daerah Kab. Tapanuli Tengah, dimana Surat Ijin Galian “C” tersebut diperlukan guna kelengkapan administrasi terhadap aktifitas kegiatan usaha dan demi legalitas kegiatan usaha sehingga keberadaannya dapat dipertanggunjawabkan berikut kegiatan usaha maupun dampaknya bagi lingkungan sekitarnya.

Mengingat penambangan pasir tersebut merupakan kegiatan yang berkaitan dan berpengaruh langsung terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS), sehingga diharapkan kegiatan penambangan pasir (Galian C) tersebut dapat berjalan aman dan dampaknya bagi lingkungan disekitarnya dapat dipertanggungjawabkan dan diantisipasi serta masyarakat disekitarnya dapat menerima, ikut menjaga dan dapat mengambil manfaat positif dari kegiatan usaha pertambangan tersebut.

Adapun pemerintah diharapkan dapat mempasilitasi dan menerima PAD dari kegiatan usaha tersebut dan nantinya akan digunakan untuk pembangunan di Daerah tersebut.

Salah seorang warga masyarakat pemilik pangkalan penambang Pasir An. Sdr. Buyung Sihombing (48 Tahun), pekerjaan wiraswasta, alamat : Sorkam Kiri, mengatakan : Bahwa pekerjaan menambang pasir di Sungai Aek Sibundong yang mereka lakukan sudah berlangsung lama, bahkan pada waktu dahulu mereka mengambil pasir dengan menggunakan Sekop, untuk selanjutnya diangkut dengan menggunakan Perahu, kemudian pasir yang di ambil dari Sungai Aek Sibundong tersebut dijual kepada warga masyarakat sekitarnya yang akan membangun Rumah.

Mereka mengakui bahwa mereka tidak pernah membayar Pajak ataupun Retribusi kepada pemerintah Daerah.

Mereka menyampaikan hal yang berkaitan dengan Pengurusan Surat Ijin Galian C, bahwa untuk mengurus Izin Galian C mereka tidak sanggup di mana biaya untuk mengurus surat Izin Galian C berkisar Rp. 250 juta dan surat itu dikeluarkan oleh Dinas Provinsi Sumut.

Sehingga mereka berkeyakinan dari seluruh penambang pasir di Kecamatan Sorkam tersebut dapat dipastikan belum ada yang mengantongi Surat Izin Galian C dari Provinsi Sumut.

Adapun warga penambang Pasir berharap kepada Babinsa agar sekiranya memaklumi dengan keadaan warga masyarakat terutama bagi mereka yang melakukan penambang pasir di Aliran Sungai Aek Sibundong karena mereka melakukan kegiatan menambang pasir tersebut untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.

Selanjutnya Babinsa Serma B. Siahaan menyampaikan dan menghimbau kepada warga masyarakat yang melakukan penambang Pasir agar jangan melakukan pengambilan pasir disekitar Jembatan Sorkam, sebab bila hal tersebut dilakukan warga masyarakat maka dampaknya akan terjadi Erosi dan mengakibatkan jembatan roboh akibat pengikisan (abrasi) oleh air Sungai Aek Sibundong.

Dari hasil pengamatan Babinsa dilapangan, ditemukan adanya warga masyarakat disekitar darah aliran Sungai Aek Sibundong melakukan kegiatan penambangan/ pengambilan pasir dengan menggunakan mesin Penyedot, hal ini sangat membahayakan dan bisa berakibat pada rusaknya lingkungan sekitar jika diabaikan terus-menerus dan luput dari pengawasan pihak terkait. Hal ini perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah setempat guna memberikan Sosialisasi dan solusi kepada dan bagi warga masyarakat Daerah Aliran Sungai Sibundong dan Sorkam pada umumnya.

Dari penyampaian Babinsa Ramil 02/Sorkam Serma Badia Siahaan, warga masyarakat setempat dapat memahami, menerima dan berjanji untuk tidak melakukan penyedotan Pasir di sekitar pinggiran Sungai terutama dekat dengan Jembatan Sorkam yang merupakan Jalan Lintas Provinsi yang menghubungkan Sorkam-Barus. (red)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*