sinarraya.co.id|Sumbul, Program Pemerintah tentang pencanangan Jambanisasi bagi diseluruh warga Indonesia seharusnya merupakan tanggung masyarakat itu sendiri. Namun hal itu perlu perhatian serius dari Pemerintah dengan memberikan sosialisasi kesadaran yang mendalam agar tidak BABS (Buang Air Besar Sembarangan).
Untuk mewujudkan program tersebut maka Babinsa bersama Dinas Kesehatan Kec. Sumbul langsung turun lapangan untuk memberikan sosialisasi Jamban di desa Panggambiran pada hari Selasa 09 Juli 2019.
Program sosialisasi Dinas Kesehatan dan didampingi oleh Babinsa Koramil 01/Sumbul merupakan wujud kebersamaan aparat pemerintah untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat akan pentingnya kesehatan lingkungan sehingga masyarakat memiliki
kesadaran dan harus memililki jamban disetiap rumah. Pengadaan sehingga pembuangan air besar tidak sembarangan tempat. Hal ini sebagai upaya menjaga menjaga kesehatan perorangan dan kesehatan masyarakat yang ada di sekitarnya.
Untuk itu Koramil 01/Sumbul juga sangat mendukung kerja sama Dinas Kesehatan Sumbul, Ibu Br Papahan sebagai Tim Kesehatan Sumbul.
Ketua Tim Kesehatan dalam sambutanya mengatakan diharapkan kedepan tidak ada lagi masyarakat yang tidak punya jamban baik tiap rumah maupun dengan cara kelompok.
Fungsi jamban dari aspek kesehatan linkungan antara lain dapat mencegah berkembangnya sumber penyakit yang di sebabkan oleh kotoran manusia. Dampak serius membuang kotoran di sembarangan tempat menyebabkan pencemaran tanah, air dan udara karena menimbulkan bau. Pembuangan tinja yang tidak di kelola dengan baik berdampak pada kesehatan dan kualitas air.
Pihak Dinas Kesehatan Kecamatan mengucapkan terima kasih kepada warga Desa Pergambiran yang sangat merespon kami dengan baik dan antusias untuk membantu menyukseskan program pembuatan jamban tersebut. Sehingga pembuangan tinja perlu dapat perhatian khusus karena merupakan satu bahan buangan yang mendatangkan masalah dalam bidang kesehatan dan sebagai media bibit penyakit seperti diare, typus, muntaber, disentri, cacingan. Selain itu dapat menimbulkan pencemaran lingkungan pada sumber air dan bau busuk.
Babinsa Ramil 01/Sbl menyampaikan Perilaku buang air besar bagi masyarakat yang belum memiliki jamban, saya harapkan dapat membuat jamban di perumahannya masing masing kata
Kepala Desa Pergambiran Ibu Br Hutabarat sangat berterima kasih kepada Babinsa Koramil 01/Sumbul dan Dinas Kesehatan yang telah memberikan penyuluhan jamban di Desanya, sebab pengertian jamban warga adalah suatu bangunan yang digunakan untuk membuang dan mengumpulkan kotoran tersebut tersimpan dalam suatu tempat tertentu dan tidak menjadi penyebab suatu penyakit dan serta tidak mengotori pemukiman.
Pengertian lain menyebutkan bahwa jamban adalah pengumpulan kotoran manusia di suatu tempat penampungan tinja adalah rangkaian dari sarana pembuangan tinja. Konstruksi lubang harus kedap air dapat terbuat pasangan batu bata dan semen, sehingga menghindari pencemaran lingkungan.(red)
Leave a Reply