Sidoarjo.Kali ini, dugaan praktik tersebut terjadi di Desa Panggreh, Dusun Mbayung, Kecamatan Jabon. Informasi dari warga sekitar menyebutkan, kegiatan sabung ayam berlangsung di bawah sebuah jembatan dan sudah berlangsung cukup lama.
Ironisnya, hingga kini aktivitas tersebut seolah belum tersentuh penindakan dari pihak penegak hukum. Polsek Jabon yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan memberantas praktik perjudian, dinilai masyarakat terkesan melakukan pembiaran.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, lokasi sabung ayam itu kerap ramai pada waktu tertentu, terutama akhir pekan. Bahkan, awak media yang melintas di sekitar lokasi sempat berpapasan dengan sejumlah pengendara sepeda motor yang diduga menuju arena sabung ayam tersebut.
“Sudah sering terlihat, tapi kok tidak pernah ada tindakan. Warga jadi bertanya-tanya, sebenarnya ada apa ini?,” ujar warga tersebut dengan nada heran.
Sabung ayam bukan sekadar permainan tradisional, melainkan kerap menjadi ajang taruhan uang dengan nilai cukup besar. Praktik ini jelas melanggar hukum serta meresahkan masyarakat karena bisa memicu tindak kriminal lain di kemudian hari.
Masyarakat berharap pihak kepolisian, khususnya Polsek Jabon, segera turun tangan menindak tegas dugaan praktik sabung ayam di Desa Panggreh agar tidak menimbulkan keresahan lebih luas. Transparansi dan komitmen aparat hukum dalam menjaga ketertiban wilayah menjadi harapan utama warga.(Tim)